Bawa Gepokan Uang Rp 50 Ribu ke Terminal, Mas SJT Ditangkap Polisi, Ternyata

Jumat, 29 April 2022 – 19:37 WIB
Bawa Gepokan Uang Rp 50 Ribu ke Terminal, Mas SJT Ditangkap Polisi, Ternyata - JPNN.com Jatim
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar bersama tersangka pengedar uang palsu. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - SJT (27), pria asal Malang diamankan Polsek Tambaksari, Surabaya, lantaran diduga berusaha mengedarkan uang palsu di Terminal Osowilangun pada Senin (26/4).

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan tersangka telah mengedarkan uang palsu itu selama kurun waktu satu setengah bulan.

Saat ditangkap, SJT didapati membawa uang palsu sebesar Rp 5 juta pecahan Rp 50.000.

“Tersangka membeli uang palsu secara online dari Bandung. Sistem yang digunakan, yaitu 1:3. Satu lembar uang asli pecahan Rp 50.000 ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,” katanya, Jumat (29/4).

Tersangka SJT lantas menjual kembali uang palsu itu melalui media sosial dengan sistem 1:2, yakni selembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.

“Selama satu setengah bulan, SJT sudah membeli uang palsu sebanyak tiga kali. Dengan total senilai Rp 18 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, SJT dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU 7/2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 244 Sub 245 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

SJT tak menyangka saat membawa gepokan uang ke terminal, dia malah diangkut polisi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News