Jasa Ekspedisi di Sidoarjo Terima Pakat Mencurigakan, Ternyata 2 Orang Ini Dalangnya
Kamis, 28 April 2022 – 17:00 WIB
"Sudah kami kantongi semoga lekas tertangkap," kata Aris.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tri dan Rafi bekerja sama mengambil sebuah paket di jasa ekspedisi kawasan Sidoarjo yang berisi ganja dua kilogram.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News