Jasa Ekspedisi di Sidoarjo Terima Pakat Mencurigakan, Ternyata 2 Orang Ini Dalangnya

Kamis, 28 April 2022 – 17:00 WIB
Jasa Ekspedisi di Sidoarjo Terima Pakat Mencurigakan, Ternyata 2 Orang Ini Dalangnya - JPNN.com Jatim
Dua pengedar ganja asal SIdoarjo yang mengambil barang melalui ekspedisi ditangkap BNNP Jatim. Foto: Dok. BNNP Jatim

"Sudah kami kantongi semoga lekas tertangkap," kata Aris.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Tri dan Rafi bekerja sama mengambil sebuah paket di jasa ekspedisi kawasan Sidoarjo yang berisi ganja dua kilogram.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News