Restoran di Mal Grand City Surabaya 'Dimakan Tikus' Sampai Ratusan Juta Rupiah
Rabu, 20 April 2022 – 19:54 WIB
“Pelaku akhirnya mengakui menggunakan uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaannya, tetapi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, satu bundel rekening koran, serta buku laporan harian keuangan restoran.
SA dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Restoran di Mal Grand City Surabaya tekor lantaran dimakan tikus hampir setahun belakangan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News