Buntut Truk Muatan Telur Berbau Menyengat di Mojokerto, Mbak Ini Diduga Biangnya

Selasa, 19 April 2022 – 06:40 WIB
Buntut Truk Muatan Telur Berbau Menyengat di Mojokerto, Mbak Ini Diduga Biangnya - JPNN.com Jatim
Petugas Polresta Mojokerto menginterograsi tersangka MH yang diduga sebagai penjual telur busuk di wilayah hukum setempat, Senin (18/4/2022). ANTARA/HO Polresta Mojokerto

Namun, belum sampai kepada pembeli, pelaku berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sekitar Rp 27.478.000," ungkapnya pula.

Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat pasal berlapis yang pertama Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kedua, Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Ketiga, Pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (antara/mcr13/jpnn)

Polisi mengungkap sebuah kasus buntut dari truk muatan telur berbau menyengat di Mojokerto pada minggu lalu. Begini.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News