Mau Ditangkap, Begal di Pasuruan Lempari Polisi dengan Bom Ikan, Sadis
jatim.jpnn.com, PASURUAN - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan kembali diungkap Satreskrim Polres Pasuruan, Selasa (12/4).
Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan ada tersangka begal yang diamankan yakni, SF (30), SH (35) dan RS (35).
Ketiganya merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Saat dilakukan penangkapan, rupanya mereka melawan petugas dengan melempar bondet (bom ikan) dan hendak menggunakan senjata tajam.
Menanggapi itu, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki salah satu tersangka.
Tiga tersangka itu rupanya residivis kasus serupa yang tidak segan-segan melukai korbannya, baik dengan senjata tajam maupun bondet.
Sasaran mereka, yaitu pengendara motor maupun pikap L300 yang melintas di tempat-tempat yang sepi.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara." ucap AKP Adhi dikutip dari akun Polres Pasuruan di Instagram.
Polres Pasuruan berhasil menangkap tiga anggota komplotan begal di wilayah hukum setempat. Berikut drama penangkapannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News