Tukang Cuci Mobil Dicegat Polisi di Jalan Raya Manyar, Orang Berbahaya, Ya Ampun
Senin, 11 April 2022 – 13:59 WIB

Tukang cuci mobil yang nyambi sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
AS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tukang cuci mobil di Surabaya dicegat polisi saat berada di Jalan Manyar, Surabaya, ternyata bukan orang biasa. Inilah kejahatannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News