Anak Buah Bandar Narkoba di Surabaya Ditangkap, Wajahnya Tertunduk, JD Siap-siap Saja
Kamis, 31 Maret 2022 – 14:15 WIB
“Motif atau tujuan pelaku melakukan hal itu untuk mendapatkan upah dengan cara instan,” ucapnya.
AR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dua pelaku lainnya, yakni JD dan SL siap-siap saja karena polisi sudah mengantongi identitas keduanya dan dalam waktu dekat aparat akan membekuk mereka berdua.
“Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku lainnya, tinggal menunggu waktu saja mereka segera kami tangkap,” tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
Anak buah bandar narkoba ditangkap polisi dengan barang bukti 603,82 gram sabu-sabu yang ditemukan di dalam kamar indekosnya kawasan Dupak Bangunrejo, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News