Ojol di Sidoarjo Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ranjauannya di Mana-mana
Selasa, 29 Maret 2022 – 14:01 WIB
AFS dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Ojol berinisial AFS di Sidoarjo ditangkap karena nyambi sebagai pengedar dan kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News