Pemuda di Surabaya Ini Sudah Keterlaluan Perbuatannya, Kakinya Ditembak Deh
MR seakan tidak ada kapoknya berbuat jahat. Meski sudah tertangkap dia masih mencuri lagi. Tercatat ada lima lokasi yang pernah menjadi tempat dia beraksi, yaitu di Jagir, Undaan, Asemrowo, Banyuurip, dan Simo Rukun
“Dia tidak beraksi sendirian, bersama satu temannya yanh kini menjadi buron. Kalau menjambret memepet dan menarik tas korban. Kalau mencuri motor mencari yang sepi pengamanan,” jelas Mirzal.
Hasil motor curian tersebut dijual oleh MR untuk kebutuhan sehari-harinya.
Dia dijerat Pasal berlapis 365 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
MR sudah berkali-kali mencuri dan menjambret sampai ditangkap polisi menjadi penjahat kambuhan, keterlaluan
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News