Tempat Tinggal Warga Gresik Digeledah Polisi Tengah Malam, Lihat yang Didapat, ATL Cuma Bisa Pasrah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rumah yang ditinggali ATL di Menganti, Gresik digeledah polisi lantaran ada indikasi kepemilikan barang terlarang. Aparat mendatangi rumahnya pada Jumat (21/1) pukul 23.30 WIB.
Saat sedang istirahat, tiba-tiba ada yang mengetuk rumahnya. ATL yang saat itu tertidur kaget dan langsung bangun membukakan pintu. Warga itu tak menyangka tamunya adalah polisi.
ATL tak berkutik. Dia pasrah ketika polisi menggeledah rumahnya. Saat lemari baju miliknya dibuka, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi 1,80 gram sabu-sabu.
Baca Juga:
"Kami juga menyita satu timbangan elektrik, sebungkus rokok, buku tabungan BCA, dan satu ponsel," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (13/2).
Setelah terbukti memiliki narkoba tersebut, ATL digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Di sana, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Soni. ATL membelinya pada Senin (17/1) pukul 22.30 di Jalan Lontar, Surabaya.
"Pelaku membeli sabu-sabu per gramnya Rp 1,2 juta. Kemudian, narkoba itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.
ATL dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tengah malam ATL dibangunkan polisi lalu digeledah isi dalam rumahnya dan ditemukan barang terlarang.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News