Pelaku Gendam Diringkus, 2 Masih DPO, Traveler Perempuan di Surabaya Harap Berhati-hati
Selasa, 08 Februari 2022 – 14:57 WIB

Pelaku gendam menyasar traveler perempuan yang sendirian saat bepergian. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
"Pelaku ini tidak beraksi sendirian. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni A dan S. Mereka sedang kami buru," tegas Mirzal.
S dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelaku gendam yang menyasar traveler perempuan di dalam transportasi umum diringkus.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News