Oknum Guru yang Pukuli Siswa SMP di Surabaya Jadi Tersangka, Tetapi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus kekerasan yang dilakukan oknum guru kepada muridnya di salah satu SMP negeri di Surabaya menemui babak baru.
Terbaru, polisi telah menetapkan pengajar yang belakangan diketahui sebagai guru olahraga tersebut sebagai tersangka. Penetapan status itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
"Iya benar, penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Mirzal, Minggu (30/1).
Mirzal mengatakan oknum guru tersebut disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya tiga tahun penjara," ujarnya.
Ditanya terkait dengan pelaku apakah ditahan dengan statusnya yang sudah tersangka itu, Mirzal mengatakan kalau pihaknya belum melakukan penahanan.
Alasannya karena kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan.
"(Belum,red) masih pendalaman pemeriksaan, Mas," ucap dia.
Oknum guru olahraga yang memukuli siswanya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dia tak ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News