Investasi Bodong Alat Kesehatan Terbongkar, Tiara, Kamu Keterlaluan
Rabu, 26 Januari 2022 – 16:57 WIB
Tiara dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 3, 4, 5, 6 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Lintar. (mcr12/jpnn)
Tiara menjanjikan pembagian hasil sebesar 40 persen kepada para korbannya dengan estimasi pencairan 14-17 hari.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News