Investasi Bodong Alat Kesehatan Terbongkar, Tiara, Kamu Keterlaluan

Rabu, 26 Januari 2022 – 16:57 WIB
Investasi Bodong Alat Kesehatan Terbongkar, Tiara, Kamu Keterlaluan - JPNN.com Jatim
Tiara memakai baju tahanan sebagai tersangka penipuan investasi pengadaan alkes senilai miliaran rupiah, Rabu (26/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Tiara dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 3, 4, 5, 6 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Lintar. (mcr12/jpnn)

Tiara menjanjikan pembagian hasil sebesar 40 persen kepada para korbannya dengan estimasi pencairan 14-17 hari.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News