Viral Nasabah Dikeroyok hingga Terkapar, Penagih Utang di Kediri Diciduk Polisi
Rabu, 12 Mei 2021 – 23:30 WIB
Dalam perkara itu, lanjut Rizkika, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung.
Mereka mengakui diutus koperasi untuk menagih utang kepada korban sebesar Rp 1,2 juta.
"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," Tutur Iptu Rizkika.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mcr6/antara/jpnn)
Polres Kediri menahan kelompok penagih utang yang viral usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang nasabah sebuah koperasi.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News