Viral Nasabah Dikeroyok hingga Terkapar, Penagih Utang di Kediri Diciduk Polisi

Rabu, 12 Mei 2021 – 23:30 WIB
Viral Nasabah Dikeroyok hingga Terkapar, Penagih Utang di Kediri Diciduk Polisi - JPNN.com Jatim
Gelar perkara pengeroyokan yang diduga melibatkan kelompok "debt collector" di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Rabu (12-5-2021). ANTARA/Asmaul Chusna

Dalam perkara itu, lanjut Rizkika, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung.

Mereka mengakui diutus koperasi untuk menagih utang kepada korban sebesar Rp 1,2 juta.

"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," Tutur Iptu Rizkika.

Para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mcr6/antara/jpnn)

Polres Kediri menahan kelompok penagih utang yang viral usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang nasabah sebuah koperasi.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News