Dosen Unesa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Dinonaktifkan Setahun

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unesa telah menetapkan sanksi tegas untuk dosen mereka berinisial H yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi.
"Sanksi berupa penonaktifan selama satu tahun serta penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun," ucap Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, Selasa (18/1).
Vinda memaparkan sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
Dasar pertimbangan pengambilan keputusan itu ditetapkan setelah seluruh data terkumpul dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa.
Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Terkait dengan sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan, dan satgas pada Selasa (18/1),” ungkapnya.
Vinda mengatakan hasil investigasi menunjukkan bahwa ada tiga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Unesa itu.
Sedangkan, penyintas pelecehan seksual yang lain masih dalam proses investigasi.
Dosen Unesa inisial H yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi dijatuhi sanksi penonaktifan selama satu tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News