Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Bertele-tele, Tersangka Mulai Gugat Polisi

Terpisah, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang mengawal kasus itu sejak awal geram dengan gugatan pihak JE kepada Kapolda Jatim.
Menurutnya, nasib kasus yang tak kunjung dinyatakan P21 itu memberikan kesempatan kepada JE untuk mengajukan praperadilan.
"Itu yang mengecewakan. Seharusnya sesegera mungkin P21 agar tidak menunggu dia melakukan praperadilan itu," katanya.
Arist memastikan dirinya mengawal praperadilan itu agar hakim menolak seluruh permohonan JE. Dia berharap pemilik sekolah SPI tersebut ditahan karena statusnya sebagai tersangka dan tidak kooperatif.
"Kami berharap ditolak oleh hakim. Setelah ditolak kami minta supaya segera ditangkap dan ditahan Polda Jatim," ucap Arist. (mcr12/jpnn)
Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI menggugat Kapolda Jatim.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News