Gali Tanah, 3 Warga di Malang Ditangkap Polisi, Begini Nasib Mereka Akhirnya
Rabu, 12 Januari 2022 – 09:59 WIB
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti senter, gergaji, gerinda, kapak, karung dan tampar yang digunakan oleh pelaku.
"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," ujar Sugik.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Tiga lelaki asal Malang nekat melakukan hal terlarang pada Selasa (11/1) dini hari.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News