Gali Tanah, 3 Warga di Malang Ditangkap Polisi, Begini Nasib Mereka Akhirnya

Rabu, 12 Januari 2022 – 09:59 WIB
Gali Tanah, 3 Warga di Malang Ditangkap Polisi, Begini Nasib Mereka Akhirnya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti senter, gergaji, gerinda, kapak, karung dan tampar yang digunakan oleh pelaku.

"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," ujar Sugik.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)

Tiga lelaki asal Malang nekat melakukan hal terlarang pada Selasa (11/1) dini hari.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News