Inilah Motif Ilham Bacok Imron di Kampung Karanggayam Surabaya, Ternyata

Minggu, 09 Januari 2022 – 13:33 WIB
Inilah Motif Ilham Bacok Imron di Kampung Karanggayam Surabaya, Ternyata - JPNN.com Jatim
Ilham beserta parang yang digunakan untuk membacok Imron di Kampung Karanggayam, Surabaya. Foto: Dok. Polsek Tambaksari

Ilham dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polisi beberkan motif pembacokan yang terjadi di Kampung Karanggayam Surabaya yang mengakibatkan korbannya terkapar bersimbah darah di tanah

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News