Pelaku Curanmor Kambuhan di Surabaya Kembali Beraksi, Lihat Wajahnya Babak Belur

Selasa, 28 Desember 2021 – 18:37 WIB
Pelaku Curanmor Kambuhan di Surabaya Kembali Beraksi, Lihat Wajahnya Babak Belur - JPNN.com Jatim
H beserta 18 nopol kendaraan bermotor hasil curiannya saat diamankan polisi. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Dari hasil pemeriksaan, H sudah beberapa kali beraksi sebagai curanmor. Pada 2007, dia ditangkap Polsek Tambaksari, 2013 Polsek Kenjeran, dan 2021 dihentikan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

“Sebanyak tiga kali, pelaku tertangkap. Kasusnya curanmor semua,” ujar Mirzal.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 18 nopol kendaraan roda dua yang diduga hasil dari pencurian. H dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

H tidak kapok pernah ditangkap polisi, penjahat kambuhan itu kembali melakukan curanmor di Surabaya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News