Oknum Satpol PP Kota Surabaya Terlibat Kasus Narkoba, Ada yang Kenal?
Jumat, 17 Desember 2021 – 17:12 WIB
RD dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Oknum Satpol PP Kota Surabaya ditangkap karena terlibat kasus narkoba
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News