Warga Grogol Mau Berbuat Terlarang di Traffic Light, Lihat yang Ditemukan Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Niat Haskel Surya Dewangga berbuat terlarang di traffic light Jalan Kaliondo Kecamatan Simokerto, Surabaya berhasil dihentikan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan pria 28 tahun itu hendak mengisap sabu-sabu yang dibelinya. Penyergapan terhadap Haskel dilakukan pada Rabu (1/12).
“Dari penyergapan itu, tim kami menemukan dua poket sabu-sabu yang masing-masing beratnya 0,25 gram,” kata Djoko, Rabu (15/12).
Saat disergap, warga Jalan Grogol Gang III tersebut sempat mengelak. Namun, setelah terbukti membawa barang haram itu, dia mengakui dan bertindak kooperatif.
“Awalnya enggak mau mengaku. Setelah kami geledah, akhirnya dia menyerah,” ujarnya.
Djoko menjelaskan, penyergapan terhadap Haskel bermula saat anggotanya mendapatkan informasi adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Pragoto, Surabaya. Kemudian, tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
Djoko bersama empat anggota berpakaian preman disebar. Sebagian di lokasi transaksi dan di kawasan yang disinyalir akan dilalui oleh pelaku.
“Di tengah penyelidikan, kami kembali mendapat informasi kalau pelaku sudah bergeser," jelasnya.
Perbuatan terlarang warga Grogol digagalkan oleh polisi di traffic light Kaliondo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News