Warga Grogol Mau Berbuat Terlarang di Traffic Light, Lihat yang Ditemukan Polisi

Rabu, 15 Desember 2021 – 15:55 WIB
Warga Grogol Mau Berbuat Terlarang di Traffic Light, Lihat yang Ditemukan Polisi - JPNN.com Jatim
Warga Grogol bernama Haskel ditangkap di traffic light saat akan berbuat terlarang. Foto: Dok. Polsek Rungkut

Polisi bergegas menuju kawasan Kaliondo melakukan penyergapan terhadap Haskel.

"Kami bawa ke polsek untuk diinterogasi. Dia mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp 100 ribu per poketnya," kata Djoko.

Haskel dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

 
Perbuatan terlarang warga Grogol digagalkan oleh polisi di traffic light Kaliondo

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News