Warga Grogol Mau Berbuat Terlarang di Traffic Light, Lihat yang Ditemukan Polisi
Rabu, 15 Desember 2021 – 15:55 WIB

Warga Grogol bernama Haskel ditangkap di traffic light saat akan berbuat terlarang. Foto: Dok. Polsek Rungkut
Polisi bergegas menuju kawasan Kaliondo melakukan penyergapan terhadap Haskel.
"Kami bawa ke polsek untuk diinterogasi. Dia mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp 100 ribu per poketnya," kata Djoko.
Haskel dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Perbuatan terlarang warga Grogol digagalkan oleh polisi di traffic light Kaliondo
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News