Tragedi Berdarah Saat Edi Menggoyang-goyangkan Pagar Rumah Istrinya

Jumat, 10 Desember 2021 – 22:35 WIB
Tragedi Berdarah Saat Edi Menggoyang-goyangkan Pagar Rumah Istrinya - JPNN.com Jatim
Tersangka Edi yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga melukai istri dengan menggoyang-goyangkan pagar. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

"Setelah mendapat perlakuan tersebut dari suaminya, korban melapor ke kami soal kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.

Kemudian, petugas menangkap Edi di rumahnya dan dilakukan penahanan.

Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Edi menggoyang-goyangkan pagar rumah untuk melukai jari istrinya sampai berdarah

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia