Tragedi Berdarah Saat Edi Menggoyang-goyangkan Pagar Rumah Istrinya
Jumat, 10 Desember 2021 – 22:35 WIB
"Setelah mendapat perlakuan tersebut dari suaminya, korban melapor ke kami soal kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.
Kemudian, petugas menangkap Edi di rumahnya dan dilakukan penahanan.
Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Edi menggoyang-goyangkan pagar rumah untuk melukai jari istrinya sampai berdarah
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News