Tragedi Berdarah Saat Edi Menggoyang-goyangkan Pagar Rumah Istrinya

Jumat, 10 Desember 2021 – 22:35 WIB
Tragedi Berdarah Saat Edi Menggoyang-goyangkan Pagar Rumah Istrinya - JPNN.com Jatim
Tersangka Edi yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga melukai istri dengan menggoyang-goyangkan pagar. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria bernama Edi asal Keputih Tegal, Surabaya terpaksa ditangkap oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya akibat perbuatannya.

Pria berusia 43 tahun itu telah menganiaya sang istri berinisial KSM (46) yang tinggal di Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan pelaku dan korban masih berstatus suami istri sah. Namun, setahun belakangan mereka telah pisah ranjang.

"Selama satu tahun, pasangan suami istri itu sering cekcok lalu memutuskan untuk pisah ranjang," kata Mirzal, Jumat (10/12).

Suatu waktu, sang suami mendatangi tempat tinggal istrinya sambil menggedor pintu pagar besi serta menggoyangnya.

KSM yang mendengarnya lalu keluar dengan maksud membukakan pintu pagar tersebut. Namun, saat berjalan keluar, Edi masih terus menarik pagar rumah.

"Tangan korban terjepit pintu pagar dan jari tengah tangan kirinya putus satu ruas," ujar dia.

Mengetahui jari istrinya terluka, Edi langsung kabur. KMS hanya bisa menahan rasa sakit jarinya yang terus mengeluarkan darah.

Edi menggoyang-goyangkan pagar rumah untuk melukai jari istrinya sampai berdarah
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News