Tragedi Berdarah Saat Edi Menggoyang-goyangkan Pagar Rumah Istrinya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria bernama Edi asal Keputih Tegal, Surabaya terpaksa ditangkap oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya akibat perbuatannya.
Pria berusia 43 tahun itu telah menganiaya sang istri berinisial KSM (46) yang tinggal di Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan pelaku dan korban masih berstatus suami istri sah. Namun, setahun belakangan mereka telah pisah ranjang.
"Selama satu tahun, pasangan suami istri itu sering cekcok lalu memutuskan untuk pisah ranjang," kata Mirzal, Jumat (10/12).
Suatu waktu, sang suami mendatangi tempat tinggal istrinya sambil menggedor pintu pagar besi serta menggoyangnya.
KSM yang mendengarnya lalu keluar dengan maksud membukakan pintu pagar tersebut. Namun, saat berjalan keluar, Edi masih terus menarik pagar rumah.
"Tangan korban terjepit pintu pagar dan jari tengah tangan kirinya putus satu ruas," ujar dia.
Mengetahui jari istrinya terluka, Edi langsung kabur. KMS hanya bisa menahan rasa sakit jarinya yang terus mengeluarkan darah.
Edi menggoyang-goyangkan pagar rumah untuk melukai jari istrinya sampai berdarah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News