Satu Lagi Jaringan Pengedar dari Lapas Gresik Tertangkap, Begini Tampangnya

Kamis, 09 Desember 2021 – 17:32 WIB
Satu Lagi Jaringan Pengedar dari Lapas Gresik Tertangkap, Begini Tampangnya - JPNN.com Jatim
Tersangka KM pengedar jaringan lapas yang ditangkap Polrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

"Ada indikasi keterlibatan jaringan lain dan kami akan mengungkapnya," tegasnya.

KM dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku juga kami jerat Pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya menangkap satu tersangka lagi jaringan pengedar dari Lapas Gresik

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News