Satu Lagi Jaringan Pengedar dari Lapas Gresik Tertangkap, Begini Tampangnya
Kamis, 09 Desember 2021 – 17:32 WIB
"Ada indikasi keterlibatan jaringan lain dan kami akan mengungkapnya," tegasnya.
KM dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku juga kami jerat Pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya menangkap satu tersangka lagi jaringan pengedar dari Lapas Gresik
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News