Pengedar Narkoba di Surabaya Tertangkap, Bosnya Jaringan Lapas Gresik

Rabu, 08 Desember 2021 – 16:50 WIB
Pengedar Narkoba di Surabaya Tertangkap, Bosnya Jaringan Lapas Gresik - JPNN.com Jatim
MH mendapatkan narkoba dari berbagai orang, salah satu bosnya yakni napi di Lapas Gresik. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

"Kalau dari yang bosnya lapas, ambilnya diranjau di daerah Ampel pada Rabu 24 November 2021. Sedang, yang dari kurir biasa diantar ke rumahnya," ungkapnya.

Dari bosnya yang ada di lapas, MH sudah empat kali, sementara dari KM dua kali.

"Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 200-300 ribu," jelas Daniel

MH dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Huruf (c) Subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

MH mempunya jaringan peredaran yang salah satu bosnya dari Lapas Gresik

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News