Pengedar Narkoba di Surabaya Tertangkap, Bosnya Jaringan Lapas Gresik
Rabu, 08 Desember 2021 – 16:50 WIB
"Kalau dari yang bosnya lapas, ambilnya diranjau di daerah Ampel pada Rabu 24 November 2021. Sedang, yang dari kurir biasa diantar ke rumahnya," ungkapnya.
Dari bosnya yang ada di lapas, MH sudah empat kali, sementara dari KM dua kali.
"Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 200-300 ribu," jelas Daniel
MH dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Huruf (c) Subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
MH mempunya jaringan peredaran yang salah satu bosnya dari Lapas Gresik
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News