Bawa Teman Pria ke Kantor Mantan Suami, Rudy Cemburu, Terjadilah

Senin, 06 Desember 2021 – 17:57 WIB
Bawa Teman Pria ke Kantor Mantan Suami, Rudy Cemburu, Terjadilah - JPNN.com Jatim
Seorang debt collector bernama Rudy membacok mantan istri karena cemburu membawa pria lain. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Rudy dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Rudy cemburu dengan mantan istri yang membawa pria lain ke kantornya lalu terjadilah pembacokan

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News