Bawa Teman Pria ke Kantor Mantan Suami, Rudy Cemburu, Terjadilah
Senin, 06 Desember 2021 – 17:57 WIB

Seorang debt collector bernama Rudy membacok mantan istri karena cemburu membawa pria lain. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Rudy dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Rudy cemburu dengan mantan istri yang membawa pria lain ke kantornya lalu terjadilah pembacokan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News