Kelompok Curanmor Ini Meresahkan Warga Surabaya, Baru Tertangkap 1 Pelaku
Jumat, 03 Desember 2021 – 13:35 WIB
Mirzal mengatakan saat beraksi, kelompok curanmor itu mencari sasaran dengan cara merusak kunci motornya.
"Ada satu buah mata kunci T yang para pelaku gunakan untuk mencuri motor," jelasnya.
TA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Satu pelaku pencurian motor yang meresahkan warga Surabaya ditangkap
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News