Kelompok Curanmor Ini Meresahkan Warga Surabaya, Baru Tertangkap 1 Pelaku

Jumat, 03 Desember 2021 – 13:35 WIB
Kelompok Curanmor Ini Meresahkan Warga Surabaya, Baru Tertangkap 1 Pelaku - JPNN.com Jatim
Satu pelaku pencurian motor yang meresahkan warga Surabaya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Mirzal mengatakan saat beraksi, kelompok curanmor itu mencari sasaran dengan cara merusak kunci motornya.

"Ada satu buah mata kunci T yang para pelaku gunakan untuk mencuri motor," jelasnya.

TA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Satu pelaku pencurian motor yang meresahkan warga Surabaya ditangkap

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News