Polrestabes Ungkap 77 Kasus 3C Selama 1 Bulan, Ungkap Modus Baru

Senin, 18 November 2024 – 17:48 WIB
Polrestabes Ungkap 77 Kasus 3C Selama 1 Bulan, Ungkap Modus Baru - JPNN.com Jatim
Sebanyak 77 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 77 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C  diungkap oleh Polrestabes Surabaya.

Puluhan kasus di Surabaya itu terjadi pada periode 17 Oktober-17 November 2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Aris Purwanto mengatakan dari puluhan kasua 3C itu telah menetapkan 62 orang sebagai tersangka.

Rinciannya, 15 tersangka untuk 16 kasus curat, sembilan tersangka untuk kasus curas, dan 38 tersangka untuk 55 kasus curanmor.

“Modus curat, dengan cara memanjat pagar dan merusak gembok, modus curas dengan merampas, menarik dan menodong, untuk curanmor modunya menggunakan kunci T dan modus baru menggunakan magnet untuk menghidupkan mesin,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/11).

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yang sering menjadi sasaran pencuri adalah pemukiman warga dengan 36 kasus dan 12 kasus di pertokoan.

“Dari 77 kasus itu, mengamankan 18 unit sepeda motor, 15 dihadrikan sedangkan sisanya dalam keadaan rusak, dua buah sajam, sepuluh buah kunci T, dan satu buah magnet,” ujar dia.

Kini puluhan tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk pelaku curat dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun, untuk curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Polrestabes Surabaya ungkap 77 kasus 3C selama satu bulan dengan menangkap 62 tersangka.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News