Tukang Parkir dan Pedagang Nasi Pecel Berbuat Terlarang di Kontrakan, Polisi Bergerak

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pesta sabu-sabu yang hendak dilakukan AB (42) dan WAE (31) di salah satu kontrakan Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya digagalkan oleh aparat kepolisian, Kamis (25/11).
Niat terlarang tukang parkir dan pedagang nasi pecel itu ketahuan polisi karena sudah menjadi incaran atau target operasi sejak lama.
"Setelah mendapatkan informasi kedua pelaku hendak pesta sabu-sabu, kami menuju lokasi melakukan penggerebekan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro, Kamis (2/12).
Pintu kontrakan tersebut didobrak oleh anggota berpakaian preman. Kedua pelaku di dalam kaget melihat kedatangan polisi tak berkutik.
Setelah itu, mereka digeledah dan ditemukan 0,32 gram sabu-sabu dari tersangka AB. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S.
"Kedua tersangka sudah kami tahan. Ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap pengedarnya," ujar dia.
Barang bukti lainnya yang disita polisi berupa satu klip sabu-sabu 0,32 gram, satu korek api modifikasi, satu ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu.
AB dan WAE dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BA dan WAE ditangkap polisi saat hendak pesta sabu-sabu
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News