Masih Ingat Kasus Penganiayaan Anak Yatim Piatu di Malang? Begini Kabar Terbarunya
Senin, 29 November 2021 – 23:15 WIB
"Ancamannya, maksimal hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kemudian lima tersangka pelaku penyiksaan disangkakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Kondisi korban pencabulan dan penyiksaan di Kota Malang terus membaik
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News