Masih Ingat Kasus Penganiayaan Anak Yatim Piatu di Malang? Begini Kabar Terbarunya

Senin, 29 November 2021 – 23:15 WIB
Masih Ingat Kasus Penganiayaan Anak Yatim Piatu di Malang? Begini Kabar Terbarunya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

"Ancamannya, maksimal hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Kemudian lima tersangka pelaku penyiksaan disangkakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)

Kondisi korban pencabulan dan penyiksaan di Kota Malang terus membaik

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News