Ganggu Estetika, 34 Kabel Utilitas Ilegal di Surabaya Ditertibkan
Kamis, 01 Mei 2025 – 15:03 WIB

Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet (provider) yang terpasang tanpa izin, Kamis (1/5). Foto: Diskominfo Surabaya
Peenetiban jaringan utilitas itu, kata dia, dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.
Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan secara rutin melakukan pengecekan terhadap kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyamanan warga.
"Kami juga akan menindaklanjuti aduan warga terkait pelanggaran pemasangan kabel utilitas. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pemotongan kabel," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Surabaya menertibkan 34 kabel utilitas ilegal dan mengganggu estetika jalanan Kota Pahlawan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News