Ganggu Estetika, 34 Kabel Utilitas Ilegal di Surabaya Ditertibkan

Kamis, 01 Mei 2025 – 15:03 WIB
Ganggu Estetika, 34 Kabel Utilitas Ilegal di Surabaya Ditertibkan - JPNN.com Jatim
Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet (provider) yang terpasang tanpa izin, Kamis (1/5). Foto: Diskominfo Surabaya

Peenetiban jaringan utilitas itu, kata dia, dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan secara rutin melakukan pengecekan terhadap kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyamanan warga.

"Kami juga akan menindaklanjuti aduan warga terkait pelanggaran pemasangan kabel utilitas. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pemotongan kabel," pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Satpol PP Surabaya menertibkan 34 kabel utilitas ilegal dan mengganggu estetika jalanan Kota Pahlawan.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News