Pemkot Surabaya Bakal Nonaktifkan KTP Penderita TBC yang Tak Mau Berobat

Politi PDI Perjuangan itu mengatakan sanksi yang diberikan ktu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan jika ada pasien penderita TBC yang tidak mau mengikuti pengobatan yang dilakukan Pemkot Surabaya, maka pembuatan KTP atau NIK beserta BPJS Kesehatannya akan dinonaktifkan.
“Mereka tidak bisa melakukan pengobatan ke unit-unit faskes, akan tetapi kalau mereka mau mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sampai sembuh, maka mereka tidak ada konsekuensi itu,” kata Eddy. (mcr23/jpnn)
Pemerintah Kota Surabaya bakal menonaktfikan nomor induk kependudukan (NIK) terhadap pasien tuberkulosis (TBC) yang tidak mau melakukan pengobatan rutin
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News