Bayi yang Ditemukan di Sawah Pilangkenceng Madiun Dirawat Orang Tua Tersangka

Soal kehidupan EEN, Supinah mengungkapkan, anaknya merantau di Kabupaten Madiun baru pertama kali. Sebelumya EEN bekerja di Solo.
“Sebelumnya kerja di koperasi, pindah lagi kerja di toko lampu, tinggal di rumah kontrakan selama merantau. Sudah tidak pulang setahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun menetapkan pasangan berinisial berinisial Y (26) dan perempuan berinisial EEN (18) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi yang ditemukan di sawah kecamatan Pilangkenceng.
Bayi itu merupakah hasil hubungan gelap sejoli tersebut. Tersangka menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022. (mcr23/jpnn)
Keluarga tersangka rawat bayi yang ditemukan sawah di Kecamatan Pilangkencang Madiun
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News