Bayi yang Ditemukan di Persawahan Pilangkenceng Madiun Hasil Hubungan Gelap
Jumat, 18 April 2025 – 11:06 WIB

Bayi laki-laki yang ditemukan di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (15/4) ternyata hasil hubungan terlarang dari sepasang kekasih asal Cilacap, Jawa Tengah. Foto: Source JPNN
Bayi seberat empat kilogram itu lahir pada 21 Maret 2025 secara normal di klinik bidan. Namun, hanya berselang beberapa minggu, bayi itu ditemukan terlantar di area persawahan tanpa identitas.
Kepolisian menyatakan tindakan keduanya memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 305 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
“Motif utama yang kami temukan adalah rasa malu dan tekanan sosial dari keluarga. Namun apapun alasannya, membuang bayi bukanlah tindakan yang bisa dibenarkan,” ucap Rofik. (mcr23/jpnn)
Terungkap, ini pelaku pembuan bayi yang ditemukan di lahan persawahan di Kecamatan Pilangkenceng Madiun
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News