Fakta Baru! Korban Penahanan Ijazah Perusahaan di Surabaya Ada 31 Orang
Rabu, 16 April 2025 – 17:33 WIB

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jawa Timur Tri Widodo. Foto: Source for JPNN
Tri menyampaikan bahwa Diana tidak mengakui sepenuhnya 12 perusahaan itu adalah miliknya.
"Dia ada kerja sama, seumpama di pergudangan itu hanya menurunkan barang, bukan miliknya. Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan keberadaan karyawan itu," ucapnya.
Tri mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pengadu atau sejumlah pegawai yang ijazahnya ditahan.
"Kami sudah menganalisis dari pengadu, tetapi belum maksimal. Rencana kami segera kita lakukan juga PAPK terhadap karyawan,” kata Tri. (mcr23/jpnn)
Korban penahanan ijazah berjumlah 31 orang dan dari 12 perusahaan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News