Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Tugas Armuji Tuntas, Kini Beralih ke Penegakan Hukum

Sementara itu, Nila Handiani mantan karyawan UD Sentosa sempat melaporkan kasus penahanan ijazah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4).
Tak sendiri, Nila datang didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini.
Nila tampak mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pukul 14.00 WIB hingga laporannya selesai pukul 18.30 WIB.
“Sesuai suratnya sudah ada laporan polisi, sudah selesai. Sudah, mau pulang dulu,” ucap Nila.
Dia melaporkan Jan Hwa Diana ke polisi agar perusahaannya segera mengembalikan ijazah yang ditahan.
"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggih sampun, matur suwun, monggo," ujarnya. (mcr23/jpnn)
Kasus Armuji dengan Jan Hwa Diana berakhir, babak baru tentang dugaan penahanan ijazah perusahaan menemui babak baru.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News