Pelaku Pembacokan Mantan Istri di Blitar Ditangkap Polisi

kasus itu berawal ketika FK, warga Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, bersama ibunya pergi ke rumah mantan suaminya EP (33) di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto.
Keduanya sudah berpisah sekitar lima bulan.
Korban datang ke rumah mantan suaminya bersama sang ibu untuk mengembalikan anak, karena hak asuh anak jatuh ke mantan suami.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di rumah mantan suami, mereka disambut oleh mantan mertua.
Setelah berbincang sebentar, korban singgah sebentar ke rumah nenek EP, yang kebetulan rumah tinggalnya bersebelahan dengan rumah dari orang tua EP.
Di rumah nenek tersebut korban bersama dengan ibunya diketahui juga hanya mampir sebentar dan selanjutnya berpamitan untuk pulang.
Saat sudah berada di halaman depan rumah tersebut tiba-tiba EP keluar dari dalam rumah dan langsung menemui FK yang saat itu sudah dalam posisi di atas sepeda motor. Untuk ibunya masih berdiri di dekat korban.
EP sempat meminta sepeda motor yang dikendarai korban, namun ditolak karena merasa yang membayar angsuran adalah korban. Kejadian itu berakhir dengan cekcok hingga kemudian hendak dilerai oleh sang ibu, tetapi justru didorong kasar oleh EP.
Selama 2x24 jam, pelaku pembacokan mantan istri di Kabupaten Blitar ditangkap polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News