Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kecelakaan Bus di Kota Batu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim menyebut adanya potensi tersangka baru dalam insiden kecelakaan bus pariwisata asal Bali Shakindra Trans asal Bali bernopol DK 7949 GB di Kota Batu, Rabu (8/1).
Sebelumnya, Ditlantas Polda Jatim menetapkan sopir bus bernama Muhammad Arief Subhan asal Desa/Kecamatan Mustikajaya, Bekasi sebagai tersangka. Pria berusia 30 tahun itu diduga menjadi dalang dari kecelakaan yang menewaskan empat orang tersebut.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sepuluh orang saksi, yaitu sopir bis, tour leader, para siswa, kenek bus, wali kelas, dan beberapa penumpang serta saksi-saksi di lapangan.
“Untuk langkah selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta tersangka kami melanjutkkan proses penyelidikan,” kata Komarudin, Jumat (10/1) di Mapolda Jatim.
Proses penyelidikan, kata Komarudin, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan, yaitu pemilik Perusahaan Otobus (PO) Shakandira Trans berinisial RB.
“Kami panggil dan tentunya kami berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang kami lakukan, selain menetapkan tersangka dari kejadian kemarin dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang juga nantinya akan ditemukan,” jelasnya.
Baca Juga:
Sopir yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia disangkakan pasal 311 ayat 3,4 dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ, yaitu dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahyakan keseamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia. (mcr23/jpnn)
Sopir bus pariwisata yang kecelakaan di Kota Batu ditetapkan tersangka, polisi sebut masih ada potensi tersangka tambahan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News