Pengemudi Mercy yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2024 – 19:37 WIB
Pengemudi Mercy yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Pengemudi mobil Mercy Septian Uki Wijaya yang sebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran Surabaya dengan satu korban tewas terancam hukuman 12 tahun penjara. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengemudi mobil Mercy Septian Uki Wijaya yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Kenjeran Surabaya dengan satu korban tewas, Senin (23/12) terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan ancaman hukuman itu lantaran Septian dijerat pasal berlapis.

Pertama Pasal 312 Jo 231 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang tabrak lari.

Kemudian, diperberat oleh pasal 311 ayat 5, 4, 3 dan ayat 2 Jo 106 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

“Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Arif saat konferensi pers di Satpas Colombo, Selasa (24/12).

Penerapan pasal itu lantaran kecelakaan yang disebabkan oleh Septian membuat korban terluka, bahkan meninggal dunia satu orang.

“Hasil olah TKP, yang bersangkutan saat berkendara berada di bawah pengaruh alkohol. Hal tersebut masuk dalam kategori sengaja berkendara dalam kondisi yang membahayakan bagi orang maupun barang yang mana menyebabkan berbagi macam korban, baik korban meninggal dunia, korban berat dan kerugian materil,” jelasnya.

Arif mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris, Septian dinyatakan negatif narkoba. Namun, dalam kandungan darahnya terdapat 0,16 miligram alkohol.

Penjara 12 menanti bagi pengemudi mobil Mercy yang sebabkan kecelakaan di Jalan Kenjeran hingga satu orang tewas
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News