Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Sitaan Rp86,9 Miliar, Ada Gading Gajah-Tanduk Rusa
"Barang barang yang berhasil dicegah yang dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Ada juga barang tekstil," katanya.
Sumarna menyampaikan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan hari ini didominasi barang bekas. Selain itu juga didominasi makanan, obat, kosmetik krim yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kemudian berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," katanya.
Adapun gading dan tanduk dibawa oleh penumpang yang habis umrah.
"Mereka ini dititipi barang oleh seseorang yang tidak diketahui dan penumpang juga tidak mengetahui bahwa barang barang itu dibawa oleh mereka," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Kosmetik ilegal hingga tanduk rusa dimusnahkan oleh Bea Cukai Juanda dari hasil sitaan selama sebelas bulan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News