Akademisi Hingga Tokoh Ansor Jatim Soroti Putusan Mardani Maming
Dia menilai tindakan bisnis seperti fee dan dividen adalah hubungan keperdataan yang tidak bisa diadili dalam ranah pidana.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, bahkan menyebut adanya kekhilafan hakim dan kesesatan serius yang terjadi dalam putusan kasus ini.
"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," ungkapnya dalam pernyataan terpisah.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Dr. Hendry Julian Noor S.H., M.Kn, dari Universitas Gadjah Mada dan Dr. Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka kompak menyatakan bahwa alat bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menjerat Mardani.
"Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tetapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung," ucap Mahrus. (mcr12/jpnn)
PK Mardani Maming memicu gelombang reaksi berbagai pihak, tokoh Ansor Jatim ikut menyoroti.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News