Klub Lagindo Jatim Kirim Surat Keberatan Regulasi Halal Logistik ke LPPOM MUI
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Klub Logindo Jawa Timur yang beranggotakan sejumlah perusahaan melayangkan surat keberatan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Surat keberatan itu menyikapi adanya kebijakan penerapan regulasi sertifikasi halal dalam proses logistik makanan dan minuman.
Sejumlah perusahaan yang mengajukan keberatan antara lain Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Komunitas Logistik Surabaya, serta sejumlah perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), transporter, PT Maharani Cahaya Nusantara, PT Kudamas, PT Kumala logistics, dan usaha logistik lainnya.
Surat keberatan itu dilayangkan setelah pelaku usaha serta Manager Networking & Product Development LPPOM MUI Cucu Rina Purwaningrum berdiskusi terkait regulasi sertifikasi halal untuk jasa logistik. Namun, berakhir tanpa kesepakatan.
Ketua DPD Logindo Jatim Christin Adni menjelaskan tujuan surat keberatan itu untuk menyatakan regulasi halal dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan kondisi riil operasional mereka.
Dia menilai menjaga kehalalan produk merupakan bagian yang penting. Namun, ada beberapa aspek yang memerlukan kajian lebih mendalam sebelum penerapan regulasi tersebut di sektor logistik.
Terutama terkait kesiapan infrastruktur, biaya tambahan untuk memenuhi sertifikasi, serta proses audit yang sangat rumit dan memerlukan waktu lama. Hal itu bisa menambah beban operasional, khususnya bagi perusahaan kecil dan menengah.
“Perusahaan anggota kami menghadapi beberapa masalah mendasar dalam penerapan regulasi ini,” kata Christin.
Klub Logindo Jawa Timur layangkan surat keberatan soal regulasi halal dalam proses logistik makanan dan minuman ke LPPOM MUI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News