Hendy Nilai Kebijakan PP 35 Tahun 2024 Jadi Kesempatan Pengusaha Perluas Jaringan

Jumat, 13 September 2024 – 10:35 WIB
Hendy Nilai Kebijakan PP 35 Tahun 2024 Jadi Kesempatan Pengusaha Perluas Jaringan - JPNN.com Jatim
Pengusaha kebab asal Surabaya Hendy Setiono nilai aturan baru terkait waralaba yang tertuang dalam PP nomor 35 tahun 2024 tentang Waralaba jadi angin segar bagi pemilik bisnis. Foto: Dok Hendy Setiono

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru terkait bisnis waralaba atau franchise yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.

Aturan itu memberikan sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi franchise yang bertujuan untuk mempermudah proses dan mendorong pertumbuhan industri franchise di tanah air.

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penetapan syarat bahwa pelaku usaha franchise harus sudah menguntungkan sebelum membuka waralaba baru, alias harus sudah profit.

Menanggapi hal itu, pengusaha franchise kebab asal Surabaya Baba Rafi Enterprise Hendy Setiono mengapresiasi kebijakan baru tersebut.

Menurutnya, adanya aturan itu diharapkan dapat menjadi angin segar bagi seluruh pelaku usaha franchise di negara ini, khususnya bagi mereka yang ingin terus mengembangkan sayap jejaringnya.

“Kami sangat menyambut baik PP Nomor 35 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan langkah maju yang signifikan untuk mendukung pelaku usaha franchise di Indonesia. Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi ini, lebih banyak pengusaha lokal yang akan terdorong untuk mengembangkan bisnisnya hingga ke tingkat global,” kata Hendy, Kamis (12/9).

Dia berharap adanya aturan ini semakin banyak inovasi dan pertumbuhan dalam sektor franchise yang akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi global.

Selain itu, penggunaan bahan baku dalam negeri sebagai salah satu ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, tentu akan sangat mendukung pada eksplorasi bahan baku dalam negeri, mengingat Indonesia dikenal sangat kaya akan berbagai sumber dayanya.

Hendy sebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba kesempatan pengusaha kembangkan bisnis jejaringnya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News