Hindari Kesan Kumuh, Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur KA Stasiun Malang
Kamis, 25 Juli 2024 – 16:35 WIB

Petugas KAI Daop 8 saat melakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis (25/7). (ANTARA/HO-KAI Daop 8 Surabaya)
"Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," tutur Luqman. (antara/mcr12/jpnn)
KAI Daop 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA Stasiun Malang-Stasiun Blimbing.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News