Hindari Kesan Kumuh, Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur KA Stasiun Malang
"Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," tutur Luqman. (antara/mcr12/jpnn)
KAI Daop 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA Stasiun Malang-Stasiun Blimbing.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News