Imbas Gangguan Pusat Data Nasional, 400 Berkas Pemohon Paspor di Madiun Tertunda

jatim.jpnn.com, MADIUN - Sebanyak 400 berkas pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun sempat mengalami penundaan.
Hal itu disebabkan layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia terkena dampak dari gangguan Pusat Data Nasional (PDN).
“Saat itu, pemohon yang terdampak mencapai 400. Jadi, belum sampai penerbitan paspor,” ujar Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Aditya Yusuf, Selasa (2/7).
Dengan adanya gangguan itu, pelayanan paspor menjadi terkendala selama sepuluh hari atau lebih dari seminggu. Walhasil, banyak dari pemohon mengeluhkan kejadian itu.
Mereka pun khawatir tiket perjalanan yang sudah dipesan akan hangus. Keperluan paspor para pemohon bervariasi. Mulai dari studi, umrah, maupun berwisata.
“Mereka mengeluh, jadwal keberangkatan maupun kepulangan menjadi terlambat dari yang sudah ditentukan,” tuturnya.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa ada kendala sistem, serta membuka nomor pengaduan yang tercantum di media sosial kami atau di sekitar kantor,” imbuh dia.
Pihaknya bersyukur kondisi sistem sudah berjalan normal dan tidak ada penumpukan berkas pemohon paspor lagi.
Layanan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun sempat lumpuh akibat gangguan PDN, 400 berkas sempat menumpuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News