Pelarian AS Berakhir, Tertangkap Saat Bersembunyi di Rumah Saudara, Rasakan Akibatnya
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, SA telah melakukan curanmor Honda Vario warna Merah di Jalan Ikan Tenggiri Kec. Mayangan, Honda beat warna Hitam di TKP depan toko keramik Jalan KH Hasan Genggong dan Honda Vario warna Hitam di depan Alfamart Jalan Slamet Riyadi.
Kemudian tiga TKP lainnya mencuri Honda Beat warna Putih di TKP Taman Maramis Jalan Slamet Riyadi, Honda Scoopy warna Hitam Putih di depan Toko Baju Jalan Panglima Sudirman dan Honda Beat warna Putih, di depan Apotek Malinda Jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo.
Tersangka melakukan pencurian ini secara acak dan berbekal kunci T untuk merusak kontak sepeda motor yang asli.
“Dari bukti CCTV dan beberapa info terkait keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan,” bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Pelaku mengaku melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
DPO curanmor enam TKP di Kota Probolinggo diringkus polisi saat bersembunyi di rumah saudaranya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News