Bus Tabrak Pos Jaga Perlintasan Kereta di Pasuruan, Petugas Terluka
jatim.jpnn.com, PASURUAN - Pos Jaga Lintasan (PJL) kereta api nomor 150, tepatnya Kilometer 74+181 petak jalan antara Stasiun Rejoso-Grati di Jalan Raya Pasuruan-Probolinggo ditabrak sebuah bus bernopol N 7041 UL , Rabu (12/6).
Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan akibat insiden itu, bangunan pos mengalami kerusakan.
"Selain mengakibatkan bangunan pos jaga perlintasan rusak cukup parah, bus menabrak posisinya melintang dan menutupi rel kereta api serta terdapat tiang listrik yang roboh," ujar Cahyo.
Namun, petugas yang berjaga pada saat itu selamat, hanya mengalami luka ringan. Kejadian itu juga membuat peralatan pintu perlintasan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat difungsikan.
Kemudian untuk mengevakuasi bus, mobil derek didatangkan dari Polresta Pasuruan. Pada pukul 10.12 WIB berhasil ditarik menjauh dari lokasi.
"Setelah bus berhasil dijauhkan dari rel, selanjutnya tim dari bagian jalan rel melakukan pemeriksaan dan jalur dinyatakan aman untuk dilalui kereta api dengan kecepatan normal," kata dia.
KAI Daop 9 Jember akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindak lanjut insiden tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga akan memanggil pengelola bus untuk proses ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
"KA Tawangalun relasi Ketapang-Malang menjadi kereta api pertama yang melintas di lokasi pada pukul 10.35 WIB dengan aman dan lancar," tuturnya.
Insiden bus menabrak pos jaga perlintasan kereta menyebabkan petugas jaga mengalami luka ringan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News