Polisi Beber Kondisi Terkini Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Adapun dua di antaranya saksi ahli, yakni psikologi forensik dan psikiater.
Diberitakan sebelumnya, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni tega membakar suaminya sendiri Briptu RDW, Sabtu (8/6).
Motif Briptu FN melakukan hal itu, lantaran kesal kepada suaminya yang merupakan anggota di Polres Jombang tersebut.
Pasalnya, uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diduga dihabiskan untuk judi online.
Kondisi Briptu RDW mengalami luka bakar 90 persen. Korban dinyatakan meninggal setelah satu hari dilakukan perawatan di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6) siang. (mcr23/jpnn)
Polwan yang bakar suaminya hingga meninggal dunia jug mengalami luka-luka, begini kondisi terkini
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News