Razia Balap Liar di Surabaya, Polisi Sita 36 Motor dan 1 Mobil, 10 Orang Mabuk
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya melakukan razia pada Jumat (8/3) malam hingga Sabtu (9/3) dini hari. Hasilnya 36 motor dan satu mobil disita sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan razia tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi Operasi Keselamatan Semeru 2024.
“Razia berlangsung pada Jumat pukul 23.00 WIB sampai Sabtu dini hari,” ujar Arif.
Razia tersebut menyasar dua kawasan, yakni di Jalan Kedung Cowek atau U-Turn pertama jalur cepat arah Jembatan Suramadu, lalu di Jalan Gubernur Suryo.
Selama razia, pihaknya menerjunkan 73 personel dengan rincian 33 dari Sat Lantas, 20 dari Sat Samapta, dua dari SDM, enam dari Propam, lalu masing-masing satu dari Logistik, TIK, dan Humas.
Kemudian lima petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya serta dua personel Gartab II Surabaya juga dilibatkan.
Arief menyebut selama proses razia, pihaknya telah menilang sepuluh pengendara mobil yang terbukti mengemudi dalam kondisi mabuk dan mengamankan satu kendaraan roda empat sebagai barang bukti.
“Ada sepuluh pengemudi mobil dalam pengaruh minuman beralkohol kami tindak dan satu mobil kami sita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyita 36 motor dan 1 mobil saat razia balap liar di dua kawasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News